Kab. Serang - Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof. Fatah Sulaiman, menilai kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama Wakil Menteri Hukum RI sebagai forum strategis untuk memperkuat pemahaman hukum di lingkungan akademik.
Hal ini disampaikannya langsung pada acara Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kamis (02/10/2025).
Dalam sambutannya selaku tuan rumah, Fatah mengapresiasi kehadiran Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, serta seluruh jajaran Kementerian Hukum Banten yang telah memilih Untirta sebagai lokasi penyelenggaraan kegiatan penting ini.
“Ini acara yang sangat strategis, sosialisasi KUHP yang terbaru, yang nanti akan memperkaya literasi civitas akademika, khususnya di Untirta,” ujar Fatah.
Ia menambahkan, kehadiran langsung Wamenkum membawa nilai tambah bagi mahasiswa dan dosen yang ingin memahami perkembangan hukum pidana nasional.
“Selamat datang di Untirta, saya akan mencermati materi dari Pak Wamen karena ingin mengetahui seluruh aspek hukum yang terbaru,” lanjutnya.
Menurut Fatah, sosialisasi ini tidak hanya memberikan pencerahan akademis, tetapi juga memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang responsif terhadap dinamika regulasi.
Dengan keterlibatan aktif civitas akademika, diharapkan lahir generasi hukum yang lebih kritis, progresif, dan siap menghadapi tantangan penegakan hukum di era baru KUHP (Humas Kemenkum Banten)