
Serang - Kementerian Hukum terus mendukung kebijakan pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada Tahun Anggaran 2024, sebanyak 673 orang resmi diangkat menjadi PPPK di lingkungan Kemenkum, dengan 5 orang di antaranya ditempatkan di Kantor Wilayah Kemenkum Banten.
Kegiatan serah terima PPPK ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting dan terpusat di Jakarta, Rabu (01/10/2025).
Dalam arahannya, Kepala Biro SDM, Fajar Sulaeman Taman menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur birokrasi yang lebih profesional.
“Pegawai PPPK diharapkan dapat memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada publik. Jagalah amanah ini dengan penuh integritas, loyalitas, dan dedikasi,” pesannya.
Dengan adanya tambahan tenaga PPPK ini, Kanwil Kemenkum Banten optimis dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. (Humas Kemenkum Banten)

