Serang – Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Aktualisasi Peran Paralegal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai Paralegal pada Pos Bantuan Hukum resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, R. Natanegara, pada hari ini. Acara ini menjadi momen penting dalam upaya meningkatkan peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. (17/03/25)
Dalam sambutannya, Natanegara menekankan pentingnya aktualisasi peran paralegal yang tidak hanya sekadar pelatihan, tetapi juga mendapatkan pendampingan (coaching) dan bimbingan (mentoring) dari Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum (LBH/OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. “Ada 11 LBH/OBH yang telah terakreditasi dan siap mendampingi para paralegal dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten pada tanggal 18 hingga 20 Februari 2025. Pelatihan tersebut diikuti oleh 37 peserta yang berasal dari anggota Kelompok Kadarkum di berbagai desa dan kelurahan. Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat mengaktualisasikan perannya sebagai paralegal dengan lebih baik, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo. Dalam paparannya, Kristomo menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah berhasil diimplementasikan di dua lokasi, yaitu Manokwari dan Bali. “Program ini telah berjalan dengan baik dan telah dimanfaatkan oleh warga desa sebagai akses konkrit untuk mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kristomo mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, keberadaan Posbankum akan menjadi syarat utama dalam peresmian Desa Sadar Hukum. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperluas akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa, sekaligus mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajiban hukumnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang peningkatan kapasitas bagi para paralegal, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem bantuan hukum di Indonesia. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk LBH/OBH terakreditasi, diharapkan para paralegal dari kelompok Kadarkum dapat menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang masih minim akses terhadap bantuan hukum(Humas Kemenkum Banten)