Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten pada Senin (16/06/2025.
Bertempat di Kantor OJK Provinsi Banten, Audiensi ini digelar dalam rangka membahas upaya optimalisasi laporan pendaftaran Jaminan Fidusia guna mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Septi Erni, memimpin langsung tim dan menyampaikan bahwa selama ini terdapat ketidaksesuaian antara jumlah Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris dengan data yang tercatat di sistem OJK
“Kami ingin mendorong konsistensi data sekaligus memperkuat sinergi antar instansi, mengingat pentingnya akurasi dalam pelaporan fidusia sebagai bagian dari layanan publik dan peningkatan pendapatan negara,” ujar Septi.
Dalam pertemuan, Kepala Kantor OJK Provinsi Banten, Adi Dharma menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang menggantikan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011. OJK, menurutnya, memiliki peran strategis dalam perlindungan konsumen, termasuk melalui edukasi, pencegahan, dan penyidikan jika diperlukan.
“Kami menyambut baik ajakan kerja sama dari Kemenkum Banten dan siap melakukan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan di Provinsi Banten yang belum optimal dalam melakukan pendaftaran fidusia,” ujar Adi Dharma. (Humas Kemenkum Banten)