
Serang - Menindaklanjuti hasil pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Technical Meeting tindaklanjut yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (11/11/2025).
Mengikuti dari Ruang Rapat Utama Kemenkum Banten, Kakanwil Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Rahadyanto beserta tim kerja Kekayaan Intelektual.
Proses verifikasi, klarifikasi serta penyelarasan data hasil pengukuran diperlukan untuk memastikan kesesuaian data dan justifikasi sehingga perlu dilakukan rapat persiapan tindaklanjut.
Bagian Program dan Pelaporan (PPL) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan bahwa Pelaksanaan maturitas sudah mulai dilakukan mulai dari bulan April dengan uji coba melalui tiga kanwil, dan pada bulan Juli dilakukan pengisian survey dan bukti data dukung oleh tiga Kantor Wilayah.
Dipaparkan juga Pengukuran maturitas dilakukan dengan metodologi pertanyaan survey, uji coba validitas pengukuran, finalisasi rancangan instrument, finalisasi rancangan, kick off dan sosialisasi pengukuran, pengisian survey oleh Kanwil, dan verifikasi hasil survey.
Terakhir, berdasarkan hasil survey yang dilakukan, menghasilkan rekomendasi sebagai baseline untuk survey selanjutnya serta perbaikan ke depannya sebagai bentuk komitmen DJKI dan Kanwil dalam memonitoring dan evaluasi pengelolaan KI.
Selain itu, akan dilakukan tindaklanjut pemantauan dan evaluasi atas sub indikator pengukuran maturitas KI di Wilayah yang berbasis pada dampak, menyusun dan mengimplementasikan strategi komunikasi serta sosialisasi pengisian survey maturitas KI (Humas Kemenkum Banten)


