
Serang - Dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Fasilitatif dan Substantif pada Senin (10/11/2025).
Pemusnahan dihadiri langsung oleh Perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI Arsiparis Ahli Muda Emon A. Kohar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta pegawai lainnya.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari penyusutan arsip untuk efisiensi, efektivitas, serta menjaga keamanan informasi dari potensi penyalahgunaan.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan arsip harus dilakukan sesuai kaidah kearsipan dan peraturan yang berlaku agar keselamatan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban hukum tetap terjamin.
“Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan kualitas penataan dan pengelolaan arsip yang autentik dan terpercaya,” ujar Pagar Butar Butar
Arsip yang dimusnahkan berjumlah 4.693 berkas, terdiri dari arsip fasilitatif sebanyak 4.667 berkas dan arsip substantif sebanyak 26 berkas, dengan metode pemusnahan melalui pencacahan. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip tahun 2003 hingga 2022 yang telah habis masa retensinya sesuai ketentuan peraturan kearsipan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan akuntabel. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan menjadi bagian dari upaya penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna serta memastikan efisiensi ruang penyimpanan. (Humas Kemenkum Banten)




