
Serang – Suasana Bulan Suci Ramadan semakin semarak dengan hadirnya Bazar Ramadan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Sebanyak 20 stand Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hadir menawarkan berbagai kebutuhan pokok, termasuk sembako murah. Turut hadir salah satunya, stand pelayanan hukum guna memberikan konsultasi kekayaan intelektual dan Administrasi Hukum Umum.
Pasca memberikan santunan, Gubernur Provinsi Banten Andra Soni berkesempatan langsung meninjau stand-stand UMKM yang ada didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Kamis (20/03/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten R. Natanegara K.P menjelaskan stand UMKM yang hadir merupakan UMKM binaan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DINKOPUKMPERINDAG) Kota Serang serta stand DESA WISATA dari Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pendeglang.
“Salah satu produk yang ada contohnya seperti anyaman dari daun pandan, Ikan Mas Si Nyonya yang telah didaftarkan Mereknya, Motif Batik yang juga telah dicatatkan sebagai Hak Cipta, Kopi PUHU yang saat ini sedang didorong sebagai Indikasi Geografis jenis kopi pertama di Provinsi Banten,” jelasnya.
Selain itu, turut disediakan Stand Khusus Layanan Administrasi Hukum Umum dan Layanan Kekayaan Intelektual meliputi Perusahaan Perorangan, Apostille, Kewarganegaraan, Merek, Paten serta Desain Industri. Dimana selain menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan, Kemenkum Banten juga ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, terutama untuk para pelaku usaha dan kreator.
Gubernur Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi kehadiran stand UMKM yang hadir memeriahkan Bazar Ramadan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Ia pun berkesempatan untuk memberikan empat sertifikat perseroan perorangan kepada pemohon.
“Saya diinformasikan proses-proses pemberian pelayanan yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, dan tadi saya menyerahkan empat PT perseorangan yang prosesnya hanya membutuhkan waktu 15 menit saja dan biaya hanya 50.000 saja,” tuturnya. (Humas Kemenkum Banten)




