Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten melakukan penilaian tahap awal untuk ajang Peacemaker Justice Award (PJA) bagi 42 Kepala Desa/Lurah dari Provinsi Banten.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Banten, Marsinta Simanjuntak, menyampaikan bahwa sosialisasi telah dilakukan sejak Februari hingga Maret 2025 menjangkau 1.550 desa di seluruh Banten.
"Kami melakukan sosialisasi per masing-masing wilayah pada Februari hingga Maret, diikuti oleh kades yang didampingi oleh kepala bagian hukum," ujar Marsinta. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah menggelar sosialisasi secara daring melalui Zoom kepada panitia seleksi daerah (panselda).
Berdasarkan data yang ditampilkan dalam acara, total pendaftar PJA dari Banten mencapai 42 orang. Rinciannya, 4 orang berasal dari Kabupaten Pandeglang, 8 orang dari Kabupaten Lebak, 5 orang dari Kabupaten Tangerang, 11 orang dari Kota Tangerang, 9 orang dari Kota Cilegon, 3 orang dari Kota Serang, dan 2 orang dari Kota Tangerang Selatan.
Pelaksanaan seleksi PJA sendiri dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni atau Juli 2025. Kemenkum Banten menekankan pentingnya partisipasi aktif panselda dalam proses seleksi agar berjalan secara transparan dan objektif.
“Kami telah memberikan arahan kepada seluruh panselda yang terlibat, agar sosialisasi ini benar-benar diteruskan kepada para lurah dan kades, sekaligus memastikan proses seleksi berjalan dengan baik,” tutur Marsinta.
Lebih dari sekadar memenuhi target administratif, program ini diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menjadi peacemaker — penengah yang bijak dalam menghadapi persoalan hukum dan sosial di masyarakat.
Melalui sosialisasi dan seleksi PJA ini, diharapkan akan terpilih figur lurah dan kades yang bukan hanya mampu mengelola pemerintahan desa secara administratif, tetapi juga menjadi panutan dalam penyelesaian sengketa yang adil, damai, dan efisien.
“Kami berharap tahun depan, jumlah peserta dari Banten bisa terus meningkat. Semakin banyak yang ikut serta, semakin kuat pula pondasi hukum yang kita bangun dari desa,” pungkas Marsinta Simanjuntak. (Humas Kemenkum Banten)