Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bantemn melalui tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) mengikuti kegiatan Webinar OKE KI #14 yang mengangkat tema “Ekosistem Kekayaan Intelektual” secara virtual, Senin (28/04/2025).
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andrieansjah memaparkan berbagai materi yang relevan mengenai perkembangan dan pentingnya ekosistem KI di era digital. Beberapa topik utama yang dibahas meliputi strategi pembangunan ekonomi berbasis ekosistem KI, serta upaya dan implementasi ekosistem KI yang melibatkan edukasi, literasi, perlindungan hukum, pemanfaatan dan komersialisasi, pembiayaan berbasis KI, hingga penegakan hukum dan pengawasan.
Andrieansjah juga mengupas berbagai aspek teknis mengenai lisensi KI, seperti lisensi eksklusif, lisensi tunggal, lisensi non-eksklusif, dan lisensi sikang. Di samping itu, strategi KI dalam bisnis dan roadmap pengembangan KI di beberapa negara juga menjadi sorotan, termasuk dokumen, visi, fokus, dan fitur yang diterapkan di negara-negara tersebut.
Dengan adanya ekosistem KI yang kuat, diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi inovasi dan kreativitas, sekaligus membuka peluang baru dalam dunia bisnis dan industri. Untuk itu, Andrieansjah juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam membangun ekosistem yang saling mendukung dan menguntungkan.
Dengan pengetahuan yang diperoleh dalam webinar ini, diharapkan peserta dapat mengimplementasikan strategi dan kebijakan yang telah dibahas dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha, serta lebih siap dalam menghadapi tantangan global di era digital. (Humaas Kemenkum Banten)