
Kab. Serang - Warga Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan antusiasi meramaikan layanan jemput bola “Si Kuda Cepat” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Banten untuk memberikan kemudahan akses pelayanan hukum, khususnya dalam pendaftaran badan usaha berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Desa Kadugenep, Muhamad Opidi, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kemenkum Banten yang turun langsung memberikan pelayanan hingga ke desa. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat, terutama para pelaku usaha kreatif lokal yang tengah berkembang di wilayahnya.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Kemenkum Banten di Desa Kadugenep. Layanan jemput bola ini benar-benar memudahkan masyarakat kami dalam mendapatkan legalitas usaha tanpa harus jauh-jauh ke kota,” ujar Opidi.
Desa Kadugenep sendiri dikenal sebagai sentra industri kreatif tas dan anyaman bambu, dengan ratusan pengrajin aktif yang kini semakin menyadari pentingnya legalitas badan hukum bagi keberlangsungan dan kepercayaan usaha mereka.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Septi Erni, menjelaskan bahwa layanan Si Kuda Cepat merupakan bentuk inovasi dari Kemenkum Banten untuk mempercepat akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang inklusif dan efisien.
“Program Si Kuda Cepat adalah layanan jemput bola yang memfasilitasi pendaftaran dan pencetakan Perseroan Perorangan secara langsung di lokasi. Dengan begitu, masyarakat dapat memiliki badan hukum resmi dalam waktu singkat,” terang Septi. (Humas Kemenkum Banten)

















