
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menerima kunjungan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bidang Koordinasi Hukum, Selasa (20/05/2025).
Diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, R. Natanegara K.P di ruang kerjanya, kunjungan dimaksudkan untuk melakukan koordinasi terkait rekomendasi kebijakan mengenai Transfer of Sentenced Person (TSP) atau pemindahan Narapidana Antarnegara.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Ramelan Suprihadi menyampaikan koordinasinya bertujuan untuk menganalisis dalam penyusunan strategi capaian output Isu Prioritas Nasional bidang Administrasi Hukum.
Kakanwil Kementerian Hukum Natanegara menyambut baik koordinasi yang dilakukan. Ia menyampaikan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan TSP, terlebih dalam konteks perlindungan hak asasi narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri maupun warga negara asing yang menjalani pidana di Indonesia.
“Kebijakan Transfer of Sentenced Person ini membutuhkan pendekatan lintas sektoral yang kuat. Kami siap mendukung dan memberikan data maupun informasi lapangan sebagai bagian dari penyusunan strategi nasional di bidang ini,” ujar Natanegara. (Humas Kemenkum Banten)


















