Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, Selasa (15/04/2025).
Dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak disampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mewajibkan keterlibatan instansi vertikal dalam proses harmonisasi Raperda.
“Raperda ini secara administratif telah memenuhi seluruh persyaratan, seperti naskah akademik, surat permohonan pengharmonisasian, SK Propemperda, dan draf Raperda. Proses harmonisasi oleh Tim Pokja III juga telah dilakukan, sehingga hasilnya akan dituangkan dalam Surat Keterangan Telah Diharmonisasi," ujar Marsinta.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang disampaikan bahwa Raperda ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 yang dinilai tidak lagi relevan dengan ketentuan hukum terbaru, seperti Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Sumarni menyampaikan bahwa dari sisi substansi, Raperda ini sudah memuat ketentuan penting seperti kewenangan daerah dalam menjaga ketertiban umum, insentif tambahan untuk Satpol PP, serta sanksi administratif.
Ia pun menambahkan secara teknik penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Humas Kemenkum Banten)