Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bahas Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kemenkum Banten Harmonisasikan Raperda Kab. Serang

 WhatsApp Image 2025 04 15 at 09.43.21 2

Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, Selasa (15/04/2025).

Dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak disampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mewajibkan keterlibatan instansi vertikal dalam proses harmonisasi Raperda.

“Raperda ini secara administratif telah memenuhi seluruh persyaratan, seperti naskah akademik, surat permohonan pengharmonisasian, SK Propemperda, dan draf Raperda. Proses harmonisasi oleh Tim Pokja III juga telah dilakukan, sehingga hasilnya akan dituangkan dalam Surat Keterangan Telah Diharmonisasi," ujar Marsinta.

Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang disampaikan bahwa Raperda ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 yang dinilai tidak lagi relevan dengan ketentuan hukum terbaru, seperti Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Sumarni menyampaikan bahwa dari sisi substansi, Raperda ini sudah memuat ketentuan penting seperti kewenangan daerah dalam menjaga ketertiban umum, insentif tambahan untuk Satpol PP, serta sanksi administratif.

Ia pun menambahkan secara teknik penyusunan Raperda tentang  Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2025 04 15 at 09.43.21

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id