
Tangerang Selatan - Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Bagi Pekerja Rentan di Sektor Informal, Rabu (15/10/2025), bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan, Sudiyar, dan dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten, Tanti dan Arya.
Dalam pembahasan, dijelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai instrumen hukum untuk memberikan perlindungan sosial dan kepastian hukum bagi pekerja rentan di sektor informal, yakni mereka yang berpenghasilan rendah, tidak tetap, serta tidak memiliki hubungan kerja formal.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui regulasi ini berkomitmen untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker), meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang pelaksanaannya berlandaskan asas kemanusiaan, keadilan sosial, keberlanjutan, dan keterjangkauan.
Pemerintah daerah akan memfasilitasi pendataan, pendaftaran, dan pembayaran iuran bagi pekerja rentan yang bersumber dari APBD serta sumber pendanaan sah lainnya. Upaya ini diharapkan mampu memperluas perlindungan sosial dan mencegah kerentanan ekonomi di kalangan pekerja sektor informal.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan konstruktif terhadap substansi Raperda. Di antaranya, perlunya memperkuat koordinasi antara Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja agar pelaksanaan program Jamsosnaker berjalan efektif dan terintegrasi.
Selain itu, mekanisme pendataan dan verifikasi pekerja rentan perlu disempurnakan melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan akurasi penerima manfaat. (Humas Kemenkum Banten)
