Tangsel – Guna memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah demi menjamin terciptanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman, maka Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyusun rancangan peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang pemakaman dan pengabuan jenazah, Rabu (15/01/2025).
Dalam penyusunan ini, turut terlibat perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dalam memberikan saran dan masukkan sehingga rancangan yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemakaman dan Pengabuan Jenazah dibuka oleh Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Kota Tangerang Selatan dan dihadiri oleh Staf Khusus Wali Kota Bidang Hukum dan Administrasi Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Inspektorat, Tim Pembahas Rancangan Produk Hukum Daerah, Bagian Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Hapiz Zulkarnain menyatakan bahwa bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah ini merupakan amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Ia pun menyebut bahwa terdapat substansi yang perlu disempurnakan salah satunya penyerahan lahan Tempat Pemakaman Umum dari pengembang wajib menyediakan lahan Tempat Pemakaman Umum 2 % dari luas lahan rumah susun dan luas lantai hunian.
“Jika dalam hal pengembang tidak menyediakan lahan 2 % maka pengembang menyetorkan uang pengganti pembelian lahan TPU,” ujarnya. (Humas Kemenkum Banten)