Kab. Lebak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan turut serta dalam Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebak tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (19/06/2025).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Bapperida, Widy Ferdian, serta dihadiri oleh perwakilan dari Bapenda, BPKAD, Bagian Hukum Kabupaten Lebak, dan dua perancang dari Kanwil Kemenkum Banten, yakni Surya Bintara dan Sulistriani.
Dalam rapat, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah catatan penting terhadap isi dan struktur rancangan peraturan daerah yang dibahas. Salah satu masukan utama adalah penyederhanaan judul Raperda dengan tidak lagi mencantumkan frasa "Kabupaten Lebak", mengingat konteks RPJMD secara implisit sudah menunjukkan cakupan daerah.
Selain itu, penyesuaian juga disarankan pada ketentuan umum Pasal 1, termasuk penghapusan definisi "Bapperida" yang tidak digunakan dalam batang tubuh peraturan serta penambahan definisi "RTRW" yang kerap muncul.
Masukan teknis lainnya mencakup perlunya konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Banten terkait sistematika penyusunan RPJMD—apakah mengacu pada format dalam Permendagri atau Instruksi Mendagri. Hal ini penting untuk menjamin keselarasan dokumen dengan kebijakan di tingkat provinsi.
Tim juga mengusulkan penghapusan Pasal 5 ayat (2) karena substansinya sudah termuat di dalam Pasal 2, serta mendorong agar ketentuan mengenai alasan atau dasar perubahan RPJMD dapat dijelaskan secara rinci dalam bagian penjelasan per pasal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menyusun peraturan daerah yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga efektif mendukung arah pembangunan daerah jangka menengah secara terencana, terukur, dan terarah. (Humas Kemenkum Banten)