
Kab. Serang - Belasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berhasil mencetak langsung sertifikat PT Perseroan Perorangan, sebagai bentuk legalitas usaha di Layanan Jemput bola "Si Kuda Cepat" yang diselenggarakan Kemenkum Banten, Selasa (14/10/2025).
Salah satu warga, Edit Hardika Juliatna, pemilik PT Ragam Jaya Mandiri, UMKM yang bergerak di bidang produksi tas, menyampaikan rasa syukurnya atas kemudahan layanan yang diberikan.
“Saya sangat mengapresiasi layanan dari Kemenkum Banten. Petugasnya datang langsung ke desa, pelayanannya cepat, ramah, dan lugas. Sekarang saya sudah punya sertifikat PT Perseroan Perorangan, jadi usaha kami lebih jelas dan legal,” ujar Edit dengan semangat.
Desa Kadugenep sendiri dikenal sebagai sentra industri kreatif tas dan anyaman bambu, di mana sebagian besar pengrajin mulai menyadari pentingnya memiliki badan hukum dalam menjalankan usahanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ruspita Sari Pemilik PT. Dapoer Ruspita Sari. Dirinya mengapresiasi layanan jemput bola yang dilakukan Kemenkum Banten.
"Saya sangat berterima kasih Kanwil Kemenkum Banten yang sudah hadir, sehingga saya bisa mendapatkan pelayanan cetak sertifikat ini (Pt. Perseroan Perorangan)" ujarnya (Humas Kemenkum Banten)

















