
Serang – Inspektur Wilayah III Kementerian Hukum Republik Indonesia, Elly Yuzar, memberikan penjelasan mengenai pentingnya fidusia sebagai layanan perlindungan konsumen. Hal ini disampaikan dalam upaya optimalisasi peran kantor wilayah dalam mendorong kepatuhan hukum sekaligus meningkatkan kontribusi di sektor jasa hukum.(26/05/25)
Elly menyampaikan bahwa layanan Kementerian Hukum terdiri dari dua jenis: pertama, layanan berbasis himbauan seperti pendaftaran merek, hak cipta dan lainnya, kedua, layanan wajib dan mengikat seperti fidusia. "Fidusia inilah yang kita dorong sebagai bentuk perlindungan konsumen. Jika diimplementasikan dengan baik, akan berdampak signifikan pada PNBP," ujarnya.
Ia menekankan bahwa pendekatan melalui edukasi perlindungan konsumen lebih efektif dibanding sekadar mengejar target PNBP. "Dengan memberikan pemahaman tentang manfaat fidusia bagi perlindungan hukum, masyarakat dan pelaku usaha akan lebih terdorong untuk mendaftarkan fidusia. PNBP pun akan meningkat secara alami. Jika hanya berfokus pada PNBP, esensi pelayanan justru bisa terabaikan," jelas Elly.
Selain itu, Elly menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara kantor wilayah dan pusat untuk memastikan akurasi dan transparansi. Kanwil Kementerian Hukum Banten juga diminta aktif dalam melakukan sosialisasi kepada dealer dan showroom kendaraan bermotor mengenai peran fidusia dalam melindungi kepentingan konsumen dan kreditur.
"Fidusia bukan hanya kewajiban administratif, melainkan instrumen hukum yang memberikan kepastian dan keamanan dalam transaksi. Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat," tegasnya.
Upaya dalam mendorong pendaftaran fidusia dan peningkatan diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen sekaligus memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara. Dengan sinergi data dan sosialisasi yang masif, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya fidusia semakin meningkat, menciptakan iklim bisnis yang lebih transparan dan aman di Provinsi Banten(Humas Kemenkum Banten)

















