Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memperkuat sinergi antar-lembaga dalam rangka meningkatkan efektivitas program pembinaan hukum nasional. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi yang dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (23/4/2025), bertempat di ruang kerja Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Audiensi dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Banten, Marsinta S.T. Simanjuntak, Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, Melly Ayutia, serta Penyuluh Hukum Ahli Muda, Puput Meilani. Rombongan disambut langsung oleh Asisten Bidang Perdata dan TUN Kejati Banten, Dyah Ambarwati.
Marsinta menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan menjalin kerja sama strategis melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), khususnya dalam penguatan program-program pembinaan hukum di Provinsi Banten. Beberapa program yang dibahas antara lain Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Penyuluhan Hukum, Peacemaker Justice Award (PJA), Bantuan Hukum, dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Ia menekankan pentingnya pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan sebagai layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau serta sebagai sarana penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.
“Melalui pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan, kami ingin mendorong penyelesaian permasalahan hukum langsung di tingkat masyarakat, dengan mengoptimalkan peran kepala desa, lurah, dan paralegal desa," ujar Marsinta dalam audiensi tersebut.
Menanggapi hal itu, Dyah Ambarwati menyampaikan dukungan positif dari Kejaksaan Tinggi Banten terhadap rencana kerja sama tersebut. Ia menuturkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah program serupa seperti Rumah Restorative Justice (Rumah RJ), Jaga Desa, dan Halo JPN yang dapat disinergikan.
“Kami akan menindaklanjuti koordinasi ini dengan Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum untuk melihat potensi irisan program yang bisa dituangkan ke dalam PKS,” ucap Dyah.
Sebagai langkah lanjutan, Dyah juga mengusulkan agar dilakukan ujicoba langsung ke desa atau kelurahan terdekat oleh kedua instansi, guna melakukan sosialisasi bersama terhadap program-program hasil kolaborasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat implementasi di lapangan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Kegiatan audiensi ini menjadi titik awal sinergi antara Kemenkum Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam menciptakan sistem pembinaan hukum yang lebih inklusif dan menjangkau masyarakat hingga ke akar rumput. Ke depan, kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi model kemitraan antar-lembaga dalam pembangunan hukum berbasis komunitas di daerah. (Humas Kemenkum Banten)