
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menerima kunjungan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (13/08/2025) di Ruang Rapat Corpu Kanwil Kemenkum Banten.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Tugas Anggota I BPK RI Nomor 109/T/ST/ANGGOTA-I/PPN.02/7/2025 tanggal 1 Juli 2025, yang bertujuan menilai efektivitas pelayanan Ditjen AHU pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Septi Erni, beserta jajaran hadir mewakili Kanwil Kemenkum Banten. Turut serta pula tim pemeriksa dari BPK dan tim P2 Ditjen AHU.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang kemudian memaparkan profil Kanwil Kemenkum Banten beserta layanan Bidang AHU. Dilanjutkan oleh Ketua Sub Tim Audit BPK, Herlambang Aji Kusuma, yang menyampaikan dasar hukum, tujuan, dan ruang lingkup pemeriksaan.
Ruang lingkup pemeriksaan meliputi sejumlah aspek penting, antara lain dokumen terkait Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW), laporan pengawasan, laporan administrasi notaris, data inovasi layanan AHU, dokumen kerja sama, laporan dokumen di bawah tangan, hingga pelaksanaan dan kepatuhan Program Majelis Pengawas Notaris (PMPJ).
Selain pemeriksaan dokumen, tim BPK juga melakukan kunjungan langsung ke Pusat Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten untuk melakukan uji petik terhadap layanan AHU, serta menggelar diskusi dengan perwakilan MPD Kota Serang, MPD Kabupaten Serang, MPD Kota Cilegon, dan MPW Provinsi Banten.
Dengan adanya pemeriksaan pendahuluan ini, diharapkan pengelolaan dan pelayanan di bidang AHU semakin optimal, transparan, serta memenuhi standar akuntabilitas kinerja yang ditetapkan. (Humas Kemenkum Banten)
