
Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial bagi Masyarakat Miskin Kota Tangerang, Kamis (18/12/2025).
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kota Tangerang, Rohimah, serta dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial Kota Tangerang, Bagian Hukum Kota Tangerang, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten, yakni Hafis Zulkarnain dan Sulistriani.
Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah masukan strategis. Salah satunya terkait penyesuaian judul rancangan peraturan agar lebih mencerminkan isi, yakni diarahkan menjadi Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial yang Direncanakan dalam Bentuk Uang.
Selain itu, disarankan agar materi muatan mengenai bantuan sosial biaya pendidikan tidak diatur kembali dalam rancangan ini, mengingat Kota Tangerang telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 87 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur bantuan sosial biaya pendidikan jenjang perguruan tinggi bagi masyarakat miskin.
Masukan lainnya mencakup penyempurnaan istilah dalam ketentuan umum, khususnya penggunaan akronim “BSU” untuk bantuan sosial berupa uang agar lebih konsisten dan baku.
Selain itu, istilah “Kementerian Sosial” pada beberapa pasal juga disarankan untuk diganti dengan frasa “kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial”, guna menyesuaikan dengan kaidah perumusan norma dan menghindari multitafsir.
Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyepakati bahwa materi muatan terkait bantuan sosial biaya pendidikan tidak dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang ini karena telah diatur dalam regulasi tersendiri. Kesepakatan tersebut menjadi landasan untuk penyempurnaan draft sebelum dilanjutkan ke tahapan harmonisasi berikutnya. (Humas Kemenkum Banten)
