Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Cegah Aturan Tumpang Tindih, Kemenkum Banten Harmonisasi Pedoman Bansos Tangerang

 WhatsApp Image 2025 12 18 at 19.46.01

Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial bagi Masyarakat Miskin Kota Tangerang, Kamis (18/12/2025).

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kota Tangerang, Rohimah, serta dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial Kota Tangerang, Bagian Hukum Kota Tangerang, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten, yakni Hafis Zulkarnain dan Sulistriani.

Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah masukan strategis. Salah satunya terkait penyesuaian judul rancangan peraturan agar lebih mencerminkan isi, yakni diarahkan menjadi Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial yang Direncanakan dalam Bentuk Uang.

Selain itu, disarankan agar materi muatan mengenai bantuan sosial biaya pendidikan tidak diatur kembali dalam rancangan ini, mengingat Kota Tangerang telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 87 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur bantuan sosial biaya pendidikan jenjang perguruan tinggi bagi masyarakat miskin.

Masukan lainnya mencakup penyempurnaan istilah dalam ketentuan umum, khususnya penggunaan akronim “BSU” untuk bantuan sosial berupa uang agar lebih konsisten dan baku.

Selain itu, istilah “Kementerian Sosial” pada beberapa pasal juga disarankan untuk diganti dengan frasa “kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial”, guna menyesuaikan dengan kaidah perumusan norma dan menghindari multitafsir.

Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyepakati bahwa materi muatan terkait bantuan sosial biaya pendidikan tidak dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang ini karena telah diatur dalam regulasi tersendiri. Kesepakatan tersebut menjadi landasan untuk penyempurnaan draft sebelum dilanjutkan ke tahapan harmonisasi berikutnya. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id