
Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memimpin rapat percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Provinsi Banten, Selasa (12/08/2025). Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan.
Saat ini, jumlah Posbankum yang telah terbentuk di Provinsi Banten baru mencapai 46, dari total 1.506 desa dan kelurahan yang ada. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Banten menargetkan percepatan pembentukan Posbankum di seluruh wilayah dengan menyusun langkah-langkah konkret.
Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Gubernur Banten pada 5 Agustus 2025 untuk mendapatkan dukungan penuh terhadap program ini. Gubernur pun mengarahkan agar Kanwil segera berkoordinasi dengan Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi dan membuat surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota.
Selain itu, Kanwil juga telah mengajukan permohonan kepada BPHN terkait penyelenggaraan pelatihan paralegal, yang nantinya akan melibatkan kelompok sadar hukum (Kadarkum) di setiap desa/kelurahan.
Pelatihan paralegal akan berlangsung selama tiga hari secara daring dalam dua angkatan, bekerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi. Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) dari BPHN. Selanjutnya, setiap kepala desa/lurah dapat mengajukan permohonan pembuatan Surat Tanda Register (STR) kepada Kanwil Kemenkum Banten sebagai tanda resmi pembentukan Posbankum di wilayahnya.
“Program ini merupakan prioritas nasional di bidang akses terhadap keadilan. Dengan adanya Posbankum di setiap desa/kelurahan, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan bantuan hukum, sekaligus memperkuat peran paralegal dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan gratis bagi warga yang membutuhkan,” ujar Kepala Kantor Wilayah. (Humas Kemenkum Banten)
