
Serang – Pembaruan hukum pidana nasional menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan Diskusi Publik KUHP dan KUHAP dalam Perspektif Aparat Penegak Hukum dan Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI DPC Tangerang bekerja sama dengan Polda Banten, Rabu (18/02/2026), di Aston Serang Hotel & Convention Center.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut hadir melalui Penyuluh Hukum Puput Meilani dan Juhaeriah sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Penyelenggara, Agus Salim, yang menyampaikan bahwa diskusi publik ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang akan terus dilaksanakan dengan melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Forum ini bertujuan membangun kesamaan pemahaman antara aparat penegak hukum (APH) dan advokat dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP. Peserta yang hadir terdiri dari advokat dan pengurus organisasi, unsur penegak hukum, dosen dan praktisi akademik, calon advokat PERADI, serta instansi terkait.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PERADI DPC Tangerang, Syaiful Hidayat, yang mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan komitmen organisasi dalam meningkatkan kompetensi anggota agar mampu bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam menghadapi dinamika pembaruan hukum pidana.
Kepala Polda Banten, Brigjen Pol. Hengki dalam sambutannya menekankan bahwa Indonesia tengah memasuki fase penting pembaharuan hukum pidana. Perubahan regulasi yang bersifat fundamental menuntut kesiapan seluruh sistem peradilan, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun organisasi profesi advokat. Menurutnya, kolaborasi strategis antara Polda Banten dan PERADI DPC Tangerang menjadi krusial, tidak hanya dalam koordinasi penanganan perkara, tetapi juga dalam membangun keselarasan perspektif menghadapi dinamika hukum pidana nasional. (Humas Kemenkum Banten)


