
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyaksikan secara virtual peresmian pos bantuan hukum di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Peresmian dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, Kamis (19/02/2026).
Kakanwil Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hari ini secara resmi telah dibentuk 3442 pos bantuan hukum di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ia menyatakan dalam mewujudkan posbankum ini melibatkan tekad yang kuat untuk memberikan akses keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pembentuan pos bantuan hukum ini tidak dapat diwujudkan tanpa kolaborasi dan sinergi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan seluruh instansi lainnya,” ujarnya.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan komitmen provinsi Nusa Tenggara Timur dalam memberikan akses keadilan hukum yang merata dalam sambutannya. Ia menyebut melalui pos bankum ini dapat menyelesaikan persoalan hukum dengan cara-cara yang sederhana.
“Terbentuknya 3442 pos bantuan hukum di Nusa Tenggara Timur ini merupakan wujud konkret membuka keadilan hukum bagi masyarakat, kita berharap agar banyak masalah hukum yang diselesaikan di luar pengadilan,” tuturnya.
Di sisi lain, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyebut pos bankum yang diresmikan bukan sekedar berbicara mengenai nama namun Pembentukan pos bantuan hukum bertujuan untuk membantu masyarakat yang termaginalkan, yang kesulitan akses hukum sehingga mendapatkan keadilan hukum.
“Pos Bantuan hukum merupakan wadah untuk memberikan akses keadilan hukum, menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat, melalui konsultasi, mediasi, dan pendampingan melalui paralegalnya,” tuturnya
Turut mengikuti secara virtual dari Kemenkum Banten, Kakanwil Pagar Butar Butar (Humas Kemenkum Banten)

