
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Kakanwil Pagar Butar Butar bersama tim kerja bidang pelayanan kekayaan intelektual mengikuti Seminar “Membangun Merek untuk Start-Up dan UMKM dalam Meningkatkan Daya Saing Bisnis” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), Rabu (18/02/2026) secara daring.
Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai sistem pelindungan dan pemanfaatan merek di Indonesia maupun Jepang, sekaligus memperkuat dukungan pemerintah bagi usaha rintisan dan UMKM dalam meningkatkan daya saing usaha.
Dalam sesi panel pagi, Fitriadi Pramono dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI memaparkan proses pendaftaran merek, strategi pelindungan, serta berbagai kesalahan umum dalam perlindungan merek. Sementara itu, Nila Manilawati dari Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI menjelaskan bentuk dukungan serta fasilitasi pemerintah bagi start-up dan UMKM dalam pemanfaatan merek. Narasumber internasional, Kazutoshi Inoue selaku ahli JICA di DJKI, turut membagikan praktik terbaik penguatan merek bagi start-up dan perguruan tinggi di Jepang.
Pada sesi panel siang, materi dilanjutkan dengan pemaparan dukungan lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif membahas pemanfaatan merek untuk komersialisasi dan akses pasar, Kementerian UMKM menjelaskan strategi pemanfaatan merek untuk pengembangan usaha, serta BRIN memaparkan dukungan riset dan inovasi bagi penguatan merek start-up dan UMKM.
Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan merek semakin meningkat, sehingga mampu memperkuat identitas produk, memperluas akses pasar, serta meningkatkan daya saing usaha baik di tingkat nasional maupun global. (Humas Kemenkum Banten)

