
Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Rabu (18/02/2026).
Rapat dihadiri oleh JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan Arman Ardi Winata, JF Analis Perdagangan Ferdian, Kasubbag TU UPTD Pengelolaan Pasar Triana, jajaran Bagian Hukum Kota Tangerang Selatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Banten (Huda, Surya, dan Alya).
Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut disusun sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tata cara pemungutan retribusi harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah.
Dalam pembahasan dijelaskan bahwa retribusi jasa usaha mencakup antara lain pelayanan pasar, grosir, pertokoan, dan jasa usaha lainnya, dengan prinsip dasar bahwa objek retribusi harus menjadi kewenangan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Apabila pengelolaan dilakukan oleh pihak swasta dan bukan merupakan kewenangan daerah, maka tidak dapat dipungut sebagai retribusi daerah.
Secara praktik di Kota Tangerang Selatan, pemungutan retribusi dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai kewenangannya. Meskipun pola pengaturan secara umum serupa, terdapat perbedaan teknis pelaksanaan dan kesiapan antar perangkat daerah. Oleh karena itu, pengaturan tata cara pemungutan dirancang secara tersendiri sesuai jenis retribusi untuk memudahkan implementasi.
Terkait irisan kewenangan, khususnya antara retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan kebersihan yang dipungut oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kanwil Kemenkum Banten mengembalikan kepada pemrakarsa untuk memastikan kejelasan pembagian urusan dan kewenangan pemungutan dalam Rancangan Peraturan Wali Kota. Secara normatif dimungkinkan diatur dalam satu peraturan, namun perlu ketegasan agar tidak menimbulkan persoalan implementasi di lapangan.
Kanwil juga menegaskan bahwa sepanjang objek retribusi telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka Peraturan Wali Kota sebagai regulasi turunan tidak boleh menambah atau memperluas objek tersebut. Untuk pelayanan pasar, ketentuan turunan telah diatur dalam Pasal 161 ayat (3) Peraturan Daerah, sehingga perumusan norma dalam Rancangan Peraturan Wali Kota harus konsisten dengan batasan tersebut.
Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah masukan, antara lain penegasan ruang lingkup pemungutan apakah berbasis tugas dan fungsi perangkat daerah atau berdasarkan jenis retribusi, penyusunan ketentuan teknis pemungutan, pembayaran, penyetoran, dan penagihan secara sistematis agar tidak bertentangan dengan Perda dan PP 35 Tahun 2023, serta perlunya komunikasi lintas perangkat daerah guna mencegah disharmoni pelaksanaan.
Selain itu, disepakati bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dalam Rancangan Peraturan Wali Kota merupakan pendaftaran wajib retribusi, serta rumusan mengenai “penggunaan jasa” perlu diperjelas untuk menghindari multitafsir, khususnya dalam perhitungan besaran retribusi yang tertuang dalam SKRD. Penyempurnaan redaksional dan teknik penyusunan juga menjadi perhatian agar sesuai dengan kaidah legal drafting. (Humas Kemenkum Banten)

