
Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jum’at (21/11/2025).
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, yang memberikan pemaparan mengenai isu layanan korporasi berbasis self-declaration tanpa verifikasi yang selama ini berjalan, serta urgensi pelaksanaan verifikasi substantif untuk mendorong keabsahan data perseroan.
Fokus verifikasi substantif disebut diarahkan pada tiga komponen utama, yaitu perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, dan perubahan nama kepemilikan saham.
Dalam paparannya, Direktur Badan Usaha turut menjelaskan mekanisme pemeriksaan substantif, manfaat pelaksanaan verifikasi dalam mencegah penyalahgunaan data badan hukum, serta berbagai temuan lapangan yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Ditjen AHU untuk memastikan penerapan kebijakan secara nasional.
Dalam penyampaiannya, Direktur Badan Usaha menegaskan pentingnya ketelitian dan sinkronisasi kebijakan di seluruh Kanwil sebagai ujung tombak pelayanan AHU di daerah.
“Verifikasi substantif bukan sekadar prosedur tambahan, tetapi instrumen penting untuk memastikan keaslian data korporasi dan mencegah penyalahgunaan legalitas badan hukum. Konsistensi penerapan kebijakan ini di seluruh Indonesia akan memperkuat kredibilitas sistem layanan Administrasi Hukum Umum,” tegas Andi Taletting Langi. (Humas Kemenkum Banten)
