
Serang - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan secara hybrid melalui video conference dan disiarkan langsung di kanal YouTube DJPP Kemenkum, Selasa (21/10/2025).
Turut mengikuti dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan.
Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir secara daring untuk membuka kegiatan sekaligus memberikan paparan utama. Dalam sambutannya, Wamenkum menegaskan bahwa penyesuaian ketentuan pidana merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan hukum modern serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum agar pelaksanaan hukum pidana dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.
“Penyesuaian ketentuan pidana merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan hukum modern serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” tuturnya.
Melalui uji publik ini, DJPP Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Masukan yang diperoleh dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkaya substansi RUU serta memastikan implementasi penyesuaian pidana yang adil, proporsional, dan selaras dengan semangat reformasi hukum nasional. (Humas Kemenkum Banten)


















