Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti kegiatan Penutupan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Kadarkum Angkatan I sebagai pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan, yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu (21/05/2025).
Bertempat di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Banten, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta seluruh peserta pelatihan paralegal.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan menjawab tantangan pemerataan akses keadilan melalui pembentukan Posbankum desa/kelurahan dan peningkatan kompetensi kelompok Kadarkum sebagai paralegal.
“Tercatat sebanyak 2.962 peserta mengikuti pelatihan ini. Sebanyak 1.320 orang telah mengisi formulir aktualisasi, dan hingga saat ini terdapat 1.052 layanan hukum yang telah diberikan,” jelas Constantinus.
Dalam sambutannya, Kepala BPHN Mien Usihen menegaskan pentingnya keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan dalam mengatasi ketimpangan akses keadilan dan meningkatkan literasi hukum masyarakat.
“Posbankum merupakan wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden poin ke-7, yakni penguatan reformasi hukum dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Saat ini, sudah terbentuk 1.764 Posbankum desa/kelurahan. Ini menjadi tangan penolong masyarakat dalam mencari keadilan,” ungkap Mien.
Ia mengapresiasi kontribusi seluruh peserta dan berharap para lulusan yang kini menyandang gelar CPLA (Community-based Paralegal Legal Assistant) dapat terus menjalankan tugasnya secara konsisten dan profesional (Humas Kemenkum Banten)