Kab. Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus berupaya untuk mendorong potensi-potensi sumber daya alam yang dimiliki Provinsi Banten agar dapat didaftarkan menjadi kekayaan intelektual.
Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan pemetaan potensi kekayaan intelektual di Desa Tirtayasa Kabupaten Serang, Selasa (11/03/2025).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto beserta tim bidang Kekayaan Intelektual disambut oleh Sekretaris Desa Amri Wahyu Jatmiko.
Disampaikan Amri Wahyu Jatmiko bahwa Desa Tirtayasa di Kabupaten Serang memiliki potensi kekayaan intelektual seperti Wisata Bumi Tirtayasa dan Beras Bumi Tirtayasa. Desa Tirtayasa memiliki tempat wisata bagi yang ingin berkunjung, wisatawan disuguhi fasilitas kolam renang, wahana Fun Ride dan kedai kopi Sipengkol.
Selain itu, dalam diskusi dengan pihak desa, muncul aspirasi untuk mendaftarkan nama “Bumi Tirtayasa (Butir)” sebagai merek dagang untuk produk beras unggulan desa. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan nilai jual produk serta memberikan perlindungan hukum terhadap identitas dan kualitas produk lokal.
Sebagai tindak lanjut dari kunjungan ini, Tim Kanwil Kemenkumham Banten akan berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait di Kabupaten Serang guna mendukung proses pendaftaran merek serta memberikan pendampingan bagi masyarakat desa dalam pengelolaan kekayaan intelektual mereka.
Diharapkan dengan langkah ini, Desa Tirtayasa dapat semakin berkembang sebagai desa wisata yang memiliki perlindungan hukum terhadap produk unggulannya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi kekayaan intelektual. (Humas Kemenkum Banten)