
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Senin (8/9/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Hikmattulloh, serta dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta S.T. Simanjuntak, Kepala BNNK Kota Cilegon Raden Bogie, Sekretaris DPRD, Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, serta Tim Pokja II Perancang Perundang-undangan.
Dalam rapat, Ketua Pansus menegaskan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi pemberantasan narkotika di tingkat daerah. Ia menekankan perlunya penyempurnaan redaksional pada sejumlah pasal guna menghindari multitafsir sebelum masuk tahap harmonisasi.
Dalam rapat, Ketua Pansus menegaskan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi pemberantasan narkotika di tingkat daerah. Ia menekankan perlunya penyempurnaan redaksional pada sejumlah pasal guna menghindari multitafsir sebelum masuk tahap harmonisasi.
Kantor Wilayah Kemenkum Banten turut memberikan masukan penting dalam pembahasan. Pertama, agar alur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilakukan melalui aplikasi e-harmonisasi. Kedua, penguatan aspek kewenangan daerah dinilai penting agar selaras dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN serta aturan terkait lainnya.
Selain itu, Kemenkum Banten menyoroti pentingnya perumusan norma yang lebih jelas mengenai peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masyarakat, dan lembaga pendidikan, sekaligus menegaskan mekanisme koordinasi antara Pemkot Cilegon, BNN, Polri, dan instansi terkait.
Melalui rapat ini, diharapkan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika dapat segera difinalisasi sebagai langkah nyata memperkuat payung hukum dan komitmen bersama dalam melawan peredaran narkotika di Kota Cilegon. (Humas Kemenkum Banten)
