Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Aturan, Kemenkum Banten Kawal Propemperkada Tangerang Selatan

 WhatsApp Image 2025 11 12 at 18.53.53

Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Wali Kota (Propemperkada) Tahun 2026 di Ruang Seminar Gedung 3 Lantai 3A, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan, Ita Kurniasih, dan diikuti oleh jajaran perangkat daerah, perwakilan DPRD, serta Kanwil Kemenkum Banten.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta S.T. Simanjuntak, serta Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Selatan, Sudiyar, yang bergabung secara daring. Turut hadir pula Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Surya dan Arya, yang memberikan masukan substansial terhadap penyusunan Propemperkada 2026.

Rapat dilaksanakan sebagai langkah awal perencanaan regulasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk tahun mendatang. Agenda difokuskan pada inventarisasi usulan rancangan peraturan wali kota yang sesuai prioritas hukum daerah dan arah kebijakan pembangunan.

Dalam rapat tersebut, dibahas pentingnya penyelarasan antara rencana regulasi dan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang efektif. Setiap usulan diwajibkan memiliki dasar hukum yang kuat serta analisis dampak terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya pelibatan formal dan substantif Kanwil Kemenkum dalam setiap penyusunan Raperda dan Raperkada.

Hal ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bertujuan memastikan keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Banten menegaskan bahwa penyusunan Propemperkada harus berpedoman pada dasar hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penyusunan materi muatan peraturan juga harus konsisten terhadap hierarki peraturan dan bersumber dari kewenangan yang sah.

Masukan lain yang disampaikan yakni perlunya penyesuaian terhadap pemberlakuan KUHP Nasional Tahun 2026 bagi Raperda dan Raperkada yang memuat ketentuan pidana. Kanwil menekankan agar regulasi daerah tetap selaras dengan sistem hukum pidana nasional.

Selain itu, efisiensi dalam pengaturan teknis juga ditekankan agar pelaksanaan peraturan daerah dapat berjalan lebih sederhana tanpa menimbulkan tumpang tindih antarperaturan. Pendekatan tematik dan integratif dalam penyusunan peraturan kepala daerah dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas hukum daerah. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id