
Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Wali Kota (Propemperkada) Tahun 2026 di Ruang Seminar Gedung 3 Lantai 3A, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan, Ita Kurniasih, dan diikuti oleh jajaran perangkat daerah, perwakilan DPRD, serta Kanwil Kemenkum Banten.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta S.T. Simanjuntak, serta Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Selatan, Sudiyar, yang bergabung secara daring. Turut hadir pula Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Surya dan Arya, yang memberikan masukan substansial terhadap penyusunan Propemperkada 2026.
Rapat dilaksanakan sebagai langkah awal perencanaan regulasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk tahun mendatang. Agenda difokuskan pada inventarisasi usulan rancangan peraturan wali kota yang sesuai prioritas hukum daerah dan arah kebijakan pembangunan.
Dalam rapat tersebut, dibahas pentingnya penyelarasan antara rencana regulasi dan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang efektif. Setiap usulan diwajibkan memiliki dasar hukum yang kuat serta analisis dampak terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya perlunya pelibatan formal dan substantif Kanwil Kemenkum dalam setiap penyusunan Raperda dan Raperkada.
Hal ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bertujuan memastikan keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Banten menegaskan bahwa penyusunan Propemperkada harus berpedoman pada dasar hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penyusunan materi muatan peraturan juga harus konsisten terhadap hierarki peraturan dan bersumber dari kewenangan yang sah.
Masukan lain yang disampaikan yakni perlunya penyesuaian terhadap pemberlakuan KUHP Nasional Tahun 2026 bagi Raperda dan Raperkada yang memuat ketentuan pidana. Kanwil menekankan agar regulasi daerah tetap selaras dengan sistem hukum pidana nasional.
Selain itu, efisiensi dalam pengaturan teknis juga ditekankan agar pelaksanaan peraturan daerah dapat berjalan lebih sederhana tanpa menimbulkan tumpang tindih antarperaturan. Pendekatan tematik dan integratif dalam penyusunan peraturan kepala daerah dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas hukum daerah. (Humas Kemenkum Banten)
