
Serang – Pemerintah Kota Serang menggelar Rapat Pembahasan Lanjutan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Serang tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rabu (12/11/2025)
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Serang, Sumartini, dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang, Puskesmas, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Bayu.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 4 November 2025. Pada pertemuan lanjutan ini, peserta rapat melanjutkan pembahasan pasal demi pasal Raperwal hingga mencakup ketentuan teknis mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama antar-BLUD dan dengan pihak ketiga.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan sejumlah masukan penting terhadap penyempurnaan draf Raperwal tersebut. Salah satunya mengenai perlunya pembedaan yang jelas antara tahapan dan kriteria kerja sama yang diprakarsai oleh BLUD dan yang berasal dari pihak lain.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Banten juga menyarankan agar pengaturan terkait penawaran kerja sama dilengkapi dengan ketentuan mengenai tindak lanjut setelah penawaran diterima atau ditolak. Hal ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses kerja sama yang dilakukan oleh BLUD.
Masukan lainnya adalah penambahan materi pada naskah perjanjian kerja sama sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d angka 4 Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah. Materi tersebut mencakup pelaksanaan dan mekanisme evaluasi kerja sama agar pelaksanaannya dapat dipantau dan dinilai secara berkala. (Humas Kemenkum Banten)
