
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti kegiatan Pengarahan Pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (07/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan, baik yang bekerja secara WFO maupun WFA.
Kegiatan diawali dengan arahan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Beliau menekankan bahwa Uji Kompetensi Teknis bagi Jabatan Fungsional Perancang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme perancang di seluruh Indonesia.
Uji kompetensi akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni Paper Based Test yang meliputi tes manajerial dan sosial kultural pada 13 November 2025, serta wawancara teknis pada 14 November 2025 melalui Zoom Meeting. Dirjen juga meminta setiap Kantor Wilayah memastikan kesiapan sarana seperti ruang ujian, jaringan internet, dan kamera pengawas agar proses berjalan objektif.
Selanjutnya, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang, Widyastuti memaparkan tata tertib pelaksanaan ujian. Uji kompetensi dilakukan sesuai ketentuan PermenPAN RB, Permenkum, dan Peraturan BKN dengan nilai kelulusan minimal 70%.
Peserta diwajibkan hadir tepat waktu, berpakaian formal (putih-hitam), menggunakan perangkat yang memadai, serta tidak diperbolehkan bekerja sama atau menggunakan bahan bantu selama ujian. Pengawasan dilakukan oleh Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal secara langsung maupun daring melalui Zoom.
Perwakilan Pusdatin kemudian memberikan pengarahan teknis terkait penggunaan aplikasi ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT). Peserta diminta memastikan data diri telah sesuai dan memperhatikan petunjuk penggunaan aplikasi sebelum memulai ujian.
Aplikasi ujian memungkinkan peserta menandai pertanyaan yang telah dan belum dijawab, sehingga memudahkan dalam pengisian soal. Jika terkendala secara teknis, peserta wajib segera menghubungi pengawas dengan menyebutkan nama dan unit kerja.
Dengan pengarahan ini, Kanwil Kemenkum Banten siap mengikuti Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara optimal. Diharapkan seluruh perancang dapat memperoleh hasil terbaik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan hukum di daerah. (Humas Kemenkum Banten)


