Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti yang berlangsung di Bale Soepomo, Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Kamis (30/10/2025).
Acara dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Pagar Butar Butar, serta dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, rohaniawan, saksi, dan tamu undangan lainnya.
Pelantikan ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mengharuskan Notaris maupun Notaris Pengganti disumpah sebelum menjalankan tugas.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengambilan sumpah bukan hanya formalitas seremonial, melainkan merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi dasar integritas dalam menjalankan profesi. Notaris Pengganti diharapkan menjalankan tugas dengan amanah, jujur, mandiri, tidak berpihak, serta mengutamakan kepentingan para pihak.
Beliau juga menegaskan bahwa keberadaan Notaris Pengganti sangat strategis untuk memastikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat ketika Notaris definitif sedang cuti, sakit, atau berhalangan sementara.
Notaris Pengganti memiliki kewenangan dan tanggung jawab hukum yang sama dengan Notaris yang digantikan, termasuk terhadap setiap akta, legalisasi, maupun produk hukum lain yang ditandatangani.
“Notaris Pengganti harus memegang teguh prinsip kehati-hatian dan menjaga integritas dalam setiap pembuatan akta. Ini adalah amanah yang dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara moral dan hukum,” tegas Kakanwil dalam sambutannya. (Humas Kemenkum Banten)
