
Serang, 23 Oktober 2025 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Dr. Pagar Butar Butar, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, serta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, mengikuti Rapat Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri serta Permohonan Indikasi Geografis Sektor Kerajinan, Perikanan, dan Kelautan secara virtual melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, yang memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh Kantor Wilayah di Indonesia untuk mempercepat peningkatan pencatatan kekayaan intelektual, terutama pada sektor-sektor potensial di daerah.
Dalam paparannya, Razilu menyampaikan bahwa hingga 22 Oktober 2025, capaian nasional permohonan Kekayaan Intelektual telah melampaui 112% dari target tahun sebelumnya, menunjukkan peningkatan signifikan pada berbagai jenis kekayaan intelektual seperti Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Paten, dan Indikasi Geografis.
Secara khusus, Provinsi Banten menempati peringkat ke-5 nasional dengan total lebih dari 13.900 permohonan Kekayaan Intelektual sepanjang tahun 2025. Dalam kategori Hak Cipta, Banten juga berada di posisi ke-26 nasional dengan lebih dari 3.400 permohonan, menunjukkan tren peningkatan partisipasi dari pelaku seni, akademisi, dan UMKM daerah.
Razilu menekankan bahwa dua bulan terakhir tahun ini merupakan momentum penting bagi seluruh Kantor Wilayah untuk menuntaskan target melalui Gerakan Kolektif Massal 2 Bulan, dengan menggandeng perguruan tinggi, komunitas kreatif, dan pelaku usaha lokal.
“Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum harus bergerak cepat, membentuk Tim Percepatan Pencatatan Hak Cipta dan Pendaftaran Desain Industri, serta memperluas kolaborasi lintas sektor agar capaian KI terus meningkat,” tegas Razilu.
Ia juga mengarahkan agar tiap Kanwil mengoptimalkan klinik cepat pencatatan hak cipta, pendaftaran desain industri, dan kampanye publikasi media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya dan inovasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara jajaran Ditjen KI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Banten yang turut menyampaikan pandangan dan komitmen dalam mendukung akselerasi permohonan kekayaan intelektual di wilayahnya.
Melalui partisipasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Banten menegaskan dukungannya terhadap program nasional percepatan layanan kekayaan intelektual, sekaligus mendorong penguatan ekonomi kreatif daerah berbasis inovasi dan perlindungan hukum(Humas Kemenkum Banten)

















