Cilegon – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten, R. Natanegara, memberikan sosialisasi tentang Perseroan Perorangan (PT Perorangan) dalam kegiatan Pelatihan Berjenjang Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik – PK2UMK & Pelatihan Kewirausahaan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana, bertempat di Ballroom Hotel The Krakatau, Kota Cilegon, Selasa(27/05/25)
Dalam pemaparannya, Natanegara menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Selain itu ia juga menekankan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM. "Pendaftaran legalitas usaha Bapak dan Ibu merupakan upaya untuk melindungi usaha dari sisi hukum," jelasnya. Ia juga menyoroti kemudahan dan manfaat pendaftaran PT Perorangan sebagai solusi bagi usaha mikro dan kecil yang ingin memiliki badan hukum dengan proses lebih sederhana.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana peserta antusias menanyakan prosedur pendaftaran, syarat, serta keuntungan memiliki PT Perorangan. Natanegara pun mendorong pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan usaha mereka. "Kami dari Kemenkum Banten membuka layanan pendaftaran PT Perorangan di depan ballroom ini. Silakan manfaatkan kesempatan ini," ajaknya.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Koperasi dan UMKM untuk meningkatkan kapasitas wirausaha lokal, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi UMKM melalui legalitas usaha(Humas Kemenkum Banten)
