
Serang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar, melantik dan mengambil sumpah dua orang Notaris Pengganti yang dirangkaikan dengan apel pagi di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Selasa (14/10/2025).
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan ucapan selamat kepada Rexy Dwi Aprilianto, dan Ni Matul Hikmah, yang resmi dilantik sebagai Notaris Pengganti. Ia menekankan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
“Sumpah yang diucapkan adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan integritas,” ujar Pagar.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Notaris Pengganti memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang pejabat notarisnya tengah cuti atau berhalangan sementara.
Kakanwil juga mengingatkan agar para notaris pengganti menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta otentik, mengingat banyaknya potensi persoalan hukum yang dapat timbul akibat kesalahan administratif maupun keterangan palsu dari pihak tertentu.
“Notaris pengganti wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, dan tidak berpihak. Ingat bahwa tanggung jawab hukum atas akta yang dibuat sama beratnya dengan notaris yang digantikan,” tegasnya.
Terakhir, Pagar berpesan agar setelah masa jabatan berakhir, protokol notaris segera dikembalikan kepada pejabat notaris yang digantikan dan dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris setempat. (Humas Kemenkum Banten)



















