Serang – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan bantuan hukum dan memastikan optimalisasi serapan anggaran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (01/07/2025) di Serang.
Rapat yang dihadiri oleh para Ketua atau Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Provinsi Banten ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta S.T. Simanjuntak.
Dalam sambutannya, Marsinta menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menjadi landasan utama penyelenggaraan bantuan hukum sebagai upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat miskin. Ia juga mengingatkan bahwa Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani pada April lalu menjadi dasar hukum dan komitmen kerja sama antara OBH/LBH dengan Kanwil Kemenkum Banten untuk memastikan bantuan hukum diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menyebut beberapa penyebab rendahnya serapan anggaran, seperti keterlambatan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum, pemblokiran anggaran oleh pusat yang baru dibuka pada Mei 2025, serta kendala dalam pengunggahan dokumen oleh pemberi bantuan hukum.
“Kami harap para mitra pemberi bantuan hukum dapat bersinergi dan bekerja profesional, tanpa memandang ras, suku, agama, atau latar belakang, serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan,” ujar Marsinta dalam arahannya.
Ia pun mendorong agar seluruh OBH/LBH terus berkomitmen dalam mendukung kelancaran pelaksanaan bantuan hukum, termasuk dalam meningkatkan kualitas pelaporan dan penyerapannya, sehingga target bantuan hukum di Provinsi Banten bisa tercapai secara optimal. (Humas Kemenkum Banten)