Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut serta mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum di Wilayah dengan tema “Analisis Evaluasi Implementasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan melalui Mediasi” yang diselenggarakan secara virtual.(26/08)
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta S.T. Simanjuntak, beserta seluruh jajaran Divisi P3H Kanwil Kemenkum Banten.
Acara dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry Indrady, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa lahirnya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2019 dilatarbelakangi oleh masih maraknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, baik secara vertikal maupun horizontal.
Menurutnya, konflik norma hukum dan kewenangan antar lembaga maupun antar daerah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari ketidakadilan, kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha, hingga hambatan terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Selain itu, belum adanya prosedur penyelesaian konflik antar peraturan yang setingkat juga menjadi alasan pentingnya regulasi ini,” tegas Andry.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Kanti Mulyani selaku Plt. Direktur Litigasi dan Non Litigasi Peraturan Perundang-undangan, Eka N.A.M Sihombing selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Cynthia Hadita, akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemahaman jajaran Kemenkum di daerah, termasuk Kanwil Banten, semakin meningkat dalam mengimplementasikan regulasi terkait penyelesaian disharmoni peraturan. Hal ini sekaligus memperkuat peran Kemenkum sebagai regulatory body dalam memastikan sinkronisasi hukum yang adil dan mendukung pembangunan nasional. (Humas Kemenkum Banten)