Serang – Dalam rangka memperkuat sinergi antar instansi dan mendorong penguatan layanan hukum di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat koordinasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin(04/08/25) bertempat di kantor Biro Hukum Provinsi Banten.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta S.T. Simanjuntak, hadir bersama tim perancang dan penyuluh hukum dalam audiensi tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan beberapa program strategis Kanwil, antara lain pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan, pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta percepatan pengharmonisasian produk hukum daerah.
Marsinta menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan langkah konkret dalam mendukung program Asta Cita ke-7 Presiden RI tentang pemberdayaan masyarakat dan akses terhadap keadilan. Namun, dari total 1.552 desa/kelurahan di Provinsi Banten, baru 47 yang telah membentuk Posbakum. “Kami berharap dengan dukungan dari Pemprov, pembentukan Posbakum bisa mencapai 100%,” ujarnya.
Selain Posbakum, Marsinta juga mendorong pembentukan pojok JDIH atau literasi hukum di setiap desa/kelurahan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat. “Dengan adanya pojok literasi hukum, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi produk hukum,” jelasnya.
Isu penting lainnya yang menjadi pembahasan adalah harmonisasi peraturan daerah, khususnya regulasi terkait penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Masih ditemukan produk hukum daerah yang belum terharmonisasi secara optimal, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan administratif. “Koordinasi antara Biro Hukum Provinsi dengan kabupaten/kota menjadi kunci dalam mewujudkan regulasi yang selaras dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Marsinta.
Dalam audiensi ini, pihak Kanwil juga menyampaikan rencana sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan dilaksanakan pada September mendatang di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), dengan target peserta sebanyak 1.000 orang dari kalangan mahasiswa, aparat penegak hukum, organisasi bantuan hukum, hingga pemerintah desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten menyambut positif program-program yang disampaikan Kanwil. Terkait pembentukan Posbakum dan pojok JDIH, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Ia juga menyampaikan bahwa JDIH Provinsi Banten saat ini berada di peringkat 4 nasional dan sedang mengupayakan peningkatan kualitas melalui inovasi.
“Kami juga mendukung penuh rencana sosialisasi KUHP karena regulasi ini akan segera berlaku tahun depan dan perlu diketahui masyarakat secara luas. Silakan Kanwil mengirimkan surat resmi kepada Gubernur atau Sekda sebagai bentuk permohonan dukungan,” ujarnya.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum yang adil, merata, dan berkelanjutan di Provinsi Banten(Humas Kemenkum Banten)