Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan konsultasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Senin (19/05/2025).
Konsultasi dipimpin oleh Kepala Divisi peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum Marsinta Simanjuntak dan disambut langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra.
Dalam arahannya, Dhahana menekankan urgensi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Ia menyampaikan bahwa Menteri Hukum mendapat mandat langsung dari Presiden untuk memastikan pembentukan koperasi ini dapat terealisasi pada bulan Mei.
“Tugas pembentukan Koperasi Merah Putih dibagi ke dua direktorat, Ditjen AHU bertanggung jawab dalam aspek administrasi dan Ditjen PP dalam penyusunan regulasi. Untuk itu, Raperkada dari pemerintah daerah menjadi dasar hukum penting untuk penggunaan APBD dalam mendirikan koperasi tersebut,” ujar Dhahana.
Selain membahas Koperasi Merah Putih, kegiatan ini juga diisi dengan konsultasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren yang diajukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan saat ini tengah dalam proses pengharmonisasian di tingkat pusat.
Dhahana juga mendorong Kantor Wilayah agar aktif melibatkan Ditjen PP dalam rapat-rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dalam memberikan pandangan sebagai keynote speech meski dilaksanakan secara daring. (Humas Kemenkum Banten)