Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Banten Tegaskan Regulasi Atasi Konflik Agama

 WhatsApp Image 2025 11 06 at 17.40.38

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang membahas identifikasi paham keagamaan Islam, penyusunan peta potensi konflik sosial berdimensi keagamaan, serta strategi pencegahannya. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (06/11/2025).

Kegiatan dibuka oleh Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Ahmad Rifaudin, mewakili Kepala Kanwil. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektoral ini penting untuk menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencegah potensi konflik sosial khususnya yang berdimensi keagamaan.

Turut hadir narasumber dari Kementerian Agama RI, H. Dedi selaku Kepala Subbidang Bina Paham Keagamaan. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa konflik sosial adalah perseteruan atau benturan yang berdampak luas terhadap stabilitas dan ketertiban umum.

Sumber konflik dalam konteks keagamaan dapat muncul dari perbedaan penafsiran ajaran, eksklusivitas kelompok, hingga sensitivitas terkait pendirian rumah ibadat dan kegiatan keagamaan lainnya sebagaimana termuat dalam KMA Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi antaranggota lintas instansi. Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan masukan terkait aspek regulasi sebagai landasan penanganan konflik keagamaan. Dari sisi hukum, perlindungan terhadap kebebasan beragama telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2).

Selain itu, penanganan konflik sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 yang memuat skema pencegahan, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. Kanwil juga menegaskan relevansi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 sebagai pedoman daerah dalam menjaga kerukunan serta Perpres Nomor 1/PNPS Tahun 1965 mengenai pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.

Dalam konteks kewenangan, Kanwil menekankan bahwa urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun pemerintah daerah tetap berperan dalam upaya pencegahan melalui Badan Kesbangpol dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang memiliki fungsi penting dalam meningkatkan moderasi dan kerukunan antarumat beragama. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id