
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang membahas identifikasi paham keagamaan Islam, penyusunan peta potensi konflik sosial berdimensi keagamaan, serta strategi pencegahannya. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (06/11/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Ahmad Rifaudin, mewakili Kepala Kanwil. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektoral ini penting untuk menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencegah potensi konflik sosial khususnya yang berdimensi keagamaan.
Turut hadir narasumber dari Kementerian Agama RI, H. Dedi selaku Kepala Subbidang Bina Paham Keagamaan. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa konflik sosial adalah perseteruan atau benturan yang berdampak luas terhadap stabilitas dan ketertiban umum.
Sumber konflik dalam konteks keagamaan dapat muncul dari perbedaan penafsiran ajaran, eksklusivitas kelompok, hingga sensitivitas terkait pendirian rumah ibadat dan kegiatan keagamaan lainnya sebagaimana termuat dalam KMA Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi antaranggota lintas instansi. Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan masukan terkait aspek regulasi sebagai landasan penanganan konflik keagamaan. Dari sisi hukum, perlindungan terhadap kebebasan beragama telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2).
Selain itu, penanganan konflik sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 yang memuat skema pencegahan, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. Kanwil juga menegaskan relevansi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 sebagai pedoman daerah dalam menjaga kerukunan serta Perpres Nomor 1/PNPS Tahun 1965 mengenai pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.
Dalam konteks kewenangan, Kanwil menekankan bahwa urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun pemerintah daerah tetap berperan dalam upaya pencegahan melalui Badan Kesbangpol dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang memiliki fungsi penting dalam meningkatkan moderasi dan kerukunan antarumat beragama. (Humas Kemenkum Banten)
