Tangerang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum terus berkomitmen untuk memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat khususnya di Wilayah Provinsi Banten. Salah satunya yang dilakukan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Marsinta S.T. Simanjuntak di Kecamatan Batu Ceper Tangerang dalam kegiatan penyuluhan hukum (21/05/2025).
Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasnya atas kehadiran Kemenkum Banten dalam memberikan penyuluhan. Menurutnya, penyuluhan hukum menjadi hal yang penting dilakukan untuk memberikan edukasi hukum bagi masyarakat.
“Penyuluhan seperti ini penting sekali, karena banyak dari kita yang belum tahu kalau ternyata ada jalur hukum yang bisa kita tempuh untuk menyelamatkan hak keluarga, anak, atau bahkan tetangga kita,” ujar Camat Ghufron
Mengawali paparannya Marsinta menyampaikan tentang Balai Harta Peninggalan (BHP) yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum yang menangani urusan hukum yang berkaitan dengan harta peninggalan, khususnya dalam situasi hukum yang kompleks seperti perwalian anak, pengampuan orang dewasa yang tidak cakap hukum, ketidakhadiran seseorang secara hukum, dan harta peninggalan yang tidak terurus.
"Mungkin masih terdengar asing tentang Balai Harta Peninggalan, jangan sampai karena ketidaktahuan, hak kita atau orang-orang terdekat kita jadi terlantar. Negara hadir lewat Balai Harta Peninggalan untuk menjamin perlindungan hukum, terutama bagi yang tidak bisa membela dirinya sendiri,” ujar marsinta.
Marsinta menegaskan bahwa BHP menjalankan delapan fungsi utama. Salah satunya adalah perwalian, di mana BHP bertindak sebagai wali pengawas bagi anak-anak di bawah umur yang kehilangan kekuasaan orang tua, sehingga memiliki kewenangan mengawasi penggunaan harta anak, memberikan izin penjualan harta, hingga mengusulkan pemecatan wali kepada pengadilan.
Selain itu, BHP juga menangani pengampuan terhadap orang dewasa yang tidak mampu bertindak hukum, seperti penderita gangguan jiwa atau orang yang lemah akal. Dalam hal warisan, BHP juga berwenang mendaftarkan wasiat terbuka maupun membuka wasiat tertutup setelah pewaris meninggal dunia.
Menariknya, BHP juga memiliki peran penting dalam menangani kasus ketidakhadiran seseorang secara hukum, dengan mewakili pihak yang dinyatakan tidak hadir oleh pengadilan untuk mengelola dan menjaga harta miliknya. BHP juga mengurus harta peninggalan yang tidak bertuan, yaitu ketika seseorang meninggal dunia tanpa ahli waris atau ahli warisnya menolak warisan.
Melalui tugas-tugas tersebut, Balai Harta Peninggalan terbukti menjadi institusi penting dalam menjaga tertib hukum dan melindungi hak-hak pihak yang tidak mampu membela diri.
“Peran BHP bukan hanya administratif, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan perlindungan hukum,” tutup Marsinta. (Humas Kemenkum Banten)