Serang - Sebagai bentuk respons terhadap isu-isu HAM sekaligus upaya mencegah muatan diskriminatif dalam peraturan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Hotel Aston Serang, Senin (25/08/2025).
Acara diikuti peserta dari Biro Hukum, Bagian Hukum, serta Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Banten. Narasumber berasal dari Biro Hukum Provinsi Banten, Bagian Hukum Kota Tangerang, dan perancang peraturan Kanwil Kemenkum Banten, Melinda Ayuthia.
Objek analisis dalam kegiatan ini mencakup Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Provinsi Banten, serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Melalui paparan analisis, Kanwil Kemenkum Banten menegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM harus tercermin dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.
Analisis dilakukan menggunakan 6 dimensi evaluasi berdasarkan pedoman BPHN dan parameter Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM. Hasilnya, kedua regulasi tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan enam dimensi, baik dari segi keselarasan dengan Pancasila, kewenangan daerah, maupun perlindungan hak asasi setiap warga negara.
Melinda Ayuthia menekankan pentingnya penyusunan produk hukum yang memperhatikan asas pembentukan dan materi muatan yang sesuai nilai-nilai HAM.
“Setiap peraturan daerah harus mampu melindungi harkat dan martabat seluruh warga negara, tidak diskriminatif, serta sesuai dengan hierarki dan kewenangan yang dimiliki daerah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkum Banten merekomendasikan agar Pergub Banten 5/2011 dan Perda Kota Tangerang 8/2005 direview untuk dicabut oleh pemerintah daerah masing-masing, demi mewujudkan peraturan yang selaras dengan prinsip HAM dan konstitusi. (Humas Kemenkum Banten)