Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM

 WhatsApp Image 2025 08 25 at 18.15.44

Serang - Sebagai bentuk respons terhadap isu-isu HAM sekaligus upaya mencegah muatan diskriminatif dalam peraturan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Hotel Aston Serang, Senin (25/08/2025).

Acara diikuti peserta dari Biro Hukum, Bagian Hukum, serta Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Banten. Narasumber berasal dari Biro Hukum Provinsi Banten, Bagian Hukum Kota Tangerang, dan perancang peraturan Kanwil Kemenkum Banten, Melinda Ayuthia.

Objek analisis dalam kegiatan ini mencakup Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Provinsi Banten, serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Melalui paparan analisis, Kanwil Kemenkum Banten menegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM harus tercermin dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.

Analisis dilakukan menggunakan 6 dimensi evaluasi berdasarkan pedoman BPHN dan parameter Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM. Hasilnya, kedua regulasi tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan enam dimensi, baik dari segi keselarasan dengan Pancasila, kewenangan daerah, maupun perlindungan hak asasi setiap warga negara.

Melinda Ayuthia menekankan pentingnya penyusunan produk hukum yang memperhatikan asas pembentukan dan materi muatan yang sesuai nilai-nilai HAM.

“Setiap peraturan daerah harus mampu melindungi harkat dan martabat seluruh warga negara, tidak diskriminatif, serta sesuai dengan hierarki dan kewenangan yang dimiliki daerah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkum Banten merekomendasikan agar Pergub Banten 5/2011 dan Perda Kota Tangerang 8/2005 direview untuk dicabut oleh pemerintah daerah masing-masing, demi mewujudkan peraturan yang selaras dengan prinsip HAM dan konstitusi. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id