Serang - Sebagai bentuk komitmen dalam mendorong pengarusutamaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan kegiatan Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, Selasa (29/07/2025).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk membangun pemahaman bersama dan mencegah terjadinya muatan diskriminatif dalam peraturan daerah yang dapat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan bahwa penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat diwujudkan melalui penyusunan produk hukum yang selaras dengan nilai-nilai HAM. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengedepankan asas kemanusiaan sebagai landasan utama dalam setiap produk hukum.
Lebih lanjut, dibahas pula Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menggantikan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017. Pedoman ini bertujuan memberikan acuan teknis kepada pejabat pembentuk peraturan agar selaras dengan standar HAM yang diakui secara konstitusional dan internasional.
Dalam Permenkumham 16/2024, disebutkan bahwa pengarusutamaan HAM dilakukan oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, serta pejabat lain yang relevan. Adapun cakupan materi HAM dalam pedoman tersebut mencakup 30 muatan hak, terdiri dari 11 hak dalam rumpun ekonomi, sosial, dan budaya, serta 19 hak dalam rumpun sipil dan politik.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kanwil Kemenkum Banten dalam memperkuat fungsi pembinaan hukum daerah sekaligus menjamin bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan di daerah tidak hanya taat asas dan prosedur, tetapi juga berkeadilan, non-diskriminatif, dan menjunjung tinggi martabat manusia. (Humas Kemenkum Banten)