
Tangerang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran kembali dilakukan seiring maraknya praktik prostitusi yang kini banyak beralih melalui media elektronik. Kondisi ini mendorong perlunya penyesuaian regulasi agar mampu menjawab dinamika sosial dan perkembangan modus pelanggaran di masyarakat, Kamis (13/11/2025).
Dalam rapat pembahasan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan sejumlah masukan penting terkait urgensi dan arah perubahan pengaturan dalam Perda tersebut.
Kanwil Kemenkum Banten menyoroti bahwa larangan praktik prostitusi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat. Untuk itu, perlu dipastikan agar tidak terjadi tumpang tindih antara dua regulasi yang memuat substansi serupa.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Banten menyarankan penyesuaian terminologi dalam regulasi. Istilah “pelacur” yang digunakan dalam Peraturan Daerah Tahun 2005 perlu diganti dengan istilah “Tuna Susila” agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang mengedepankan bahasa yang lebih humanis.
Masukan penting lainnya berkaitan dengan ketentuan teknik pembentukan peraturan. Berdasarkan hasil telaahan, perubahan yang diajukan terhadap Perda Tahun 2005 mencakup lebih dari 50% materi muatan. Dengan demikian, perubahan tidak dapat dilakukan melalui revisi Perda, melainkan harus melalui mekanisme pencabutan dan pembentukan Peraturan Daerah baru.
Melalui catatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Banten menegaskan komitmen untuk memastikan setiap regulasi daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan efektif dalam pelaksanaannya. (Humas Kemenkum Banten)
