Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Beri Masukan atas Raperda Perubahan Larangan Pelacuran Kota Tangerang

 WhatsApp Image 2025 11 13 at 20.27.13

Tangerang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran kembali dilakukan seiring maraknya praktik prostitusi yang kini banyak beralih melalui media elektronik. Kondisi ini mendorong perlunya penyesuaian regulasi agar mampu menjawab dinamika sosial dan perkembangan modus pelanggaran di masyarakat, Kamis (13/11/2025).

Dalam rapat pembahasan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan sejumlah masukan penting terkait urgensi dan arah perubahan pengaturan dalam Perda tersebut.

Kanwil Kemenkum Banten menyoroti bahwa larangan praktik prostitusi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat. Untuk itu, perlu dipastikan agar tidak terjadi tumpang tindih antara dua regulasi yang memuat substansi serupa.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Banten menyarankan penyesuaian terminologi dalam regulasi. Istilah “pelacur” yang digunakan dalam Peraturan Daerah Tahun 2005 perlu diganti dengan istilah “Tuna Susila” agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang mengedepankan bahasa yang lebih humanis.

Masukan penting lainnya berkaitan dengan ketentuan teknik pembentukan peraturan. Berdasarkan hasil telaahan, perubahan yang diajukan terhadap Perda Tahun 2005 mencakup lebih dari 50% materi muatan. Dengan demikian, perubahan tidak dapat dilakukan melalui revisi Perda, melainkan harus melalui mekanisme pencabutan dan pembentukan Peraturan Daerah baru.

Melalui catatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Banten menegaskan komitmen untuk memastikan setiap regulasi daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan efektif dalam pelaksanaannya. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id