Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut berperan aktif dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (RaperGub) Banten tentang Tata Cara Pengembangan Peternakan yang digelar di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Selasa (22/07/2025).
Pembahasan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Ketahanan Pangan Hewani Kementerian Pertanian, ASDA I Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten sebagai pengusul RaperGub, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, yaitu Melinda dan Suradi.
RaperGub ini disusun sebagai turunan dari Pasal 6 ayat (3) Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan, dengan fokus utama pada penyaluran bantuan bibit ternak, benih ternak, dan Hijauan Pakan Ternak kepada kelompok peternak.
Dalam forum tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan penting. Salah satunya adalah perlunya penyesuaian materi muatan RaperGub dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, mengingat Perda yang menjadi dasar penyusunan diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, disoroti pula bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023 tidak secara eksplisit mengatur pemberian bantuan bibit atau pakan ternak, sehingga diperlukan justifikasi lebih kuat atas urgensi dan relevansi substansi yang diusulkan dalam RaperGub ini.
Oleh karena itu, disarankan agar judul dan substansi RaperGub diselaraskan agar lebih mencerminkan isi pengaturan, serta menghindari potensi multitafsir dalam pelaksanaan ke depan. (Humas Kemenkum Banten)