Kab. Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut berpartisipasi dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045.
Rapat dipimpin oleh Mastur, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Serang, Masni beserta jajaran, jajaran Bagian Hukum Kabupaten Serang, serta perwakilan Kanwil Kemenkum Banten, yakni Melinda dan Devi selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam rapat tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah masukan strategis terhadap penyusunan Raperda RP3KP. Raperda ini dinilai memiliki fungsi penting sebagai dokumen perencanaan jangka panjang yang bersifat indikatif dan strategis, menjadi pedoman dalam pembangunan kawasan hunian yang layak, terjangkau, berkelanjutan, serta sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Tim juga menekankan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa Raperda RP3KP harus terdiri atas Buku Rencana dan Album Peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam lampiran Perda.
Selain itu, Raperda dinilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah aspek penting, seperti jangka waktu perencanaan, sistematika dokumen, mekanisme penyesuaian per lima tahun, dan pencantuman lampiran yang sesuai. Berdasarkan hal tersebut, tim Kanwil Kemenkum Banten merekomendasikan agar dilakukan pembahasan ulang secara lebih mendalam terhadap batang tubuh Raperda dan kelengkapan lampirannya.
Rapat ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Banten dalam memastikan penyusunan regulasi daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Serang. (Humas Kemenkum Banten)