
Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum turut berpartisipasi dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, Senin (13/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Tangerang Selatan, Kabid Hukum Kota Tangerang Selatan, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, yakni Huda dan Arya.
Rancangan Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan urusan ketenagakerjaan di Kota Tangerang Selatan agar sejalan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan meliputi aspek perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, hingga perlindungan serta pengawasan ketenagakerjaan.
Melalui peraturan ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang tertib, adil, dan berkeadilan sosial, serta memperkuat kesejahteraan tenaga kerja dan hubungan industrial yang harmonis.
Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah masukan substantif untuk penyempurnaan draf Raperwal. Pertama, terkait perizinan lembaga pelatihan kerja (LPK), Kemenkum Banten menegaskan bahwa seluruh proses perizinan kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu, Kemenkum Banten menyarankan agar mekanisme pemberian rekomendasi teknis oleh Dinas Ketenagakerjaan tidak dicantumkan secara detail dalam Raperwal, melainkan diatur melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjaga fleksibilitas pelaksanaan. (Humas Kemenkum Banten)
