
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri Rapat Pembahasan Lanjutan Rancangan Peraturan Wali Kota Serang tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Serang, Selasa (04/11/2025).
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Serang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang, Puskesmas, Bagian Hukum Setda Kota Serang, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten yang diwakili oleh Melinda dan Bayu sebagai perancang peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 7 Agustus 2025 yang dilaksanakan di Aula Setda Kota Serang. Pada rapat pertama, pembahasan masih berada pada tahap umum terkait maksud dan tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali).
Dalam forum, Kemenkum Banten memberikan masukan terhadap substansi pengaturan. Salah satu yang disampaikan adalah pentingnya pemisahan pengaturan tahapan kerja sama yang diprakarsai oleh BLUD dan pihak lain.
Kemenkum Banten juga menekankan perlunya pengaturan pembentukan tim kerja sama dalam Rancangan Peraturan Wali Kota. Hal ini untuk memastikan mekanisme kerja sama berjalan sesuai alur dan memiliki pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, Kemenkum Banten mengusulkan perubahan judul Bab II yang sebelumnya menggunakan istilah “Kebijakan”. Istilah tersebut disarankan menjadi “Kerja Sama”, agar lebih sesuai dengan materi muatan yang diatur.
Kemenkum Banten menyampaikan bahwa tahapan kerja sama dalam rancangan perlu diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020. Penyesuaian ini penting untuk menjaga konsistensi dengan pengaturan di tingkat nasional. (Humas Kemenkum Banten)
